TELKOM wajib mematuhi peraturan Bapepam-LK dan SEC. Selain itu, kami menerapkan dan berupaya menjunjung tinggi kebijakan dan praktik tata kelola perusahaan berdasarkan international best practices serta Pedoman Pelaksanaan tata kelola Perusahaan Indonesia (“Good Corporate Governance”) yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance di Indonesia. Sebagai sebuah perusahaan publik, kami menyadari bahwa pelaksanaan Good Corporate Governance merupakan lebih dari sekedar mematuhi peraturan, namun merupakan kewajiban yang harus dilakukan demi melindungi kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan dalam rangka berupaya mempertahankan pertumbuhan usaha dalam industri komunikasi dan informasi yang sangat kompetitif.
Keberhasilan TELKOM dalam implementasi Good Corporate Governance tercermin dalam berbagai penghargaan yang telah diterima oleh Perusahaan. Penghargaan tersebut antara lain adalah:
·“Most Trusted Companies based on Corporate Governance Perception Index Assessment” dan “Trusted Company based on Investor and Analyst’s Assessment Survey” dari Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG) yang bekerja sama dengan majalah SWA (Desember 2009); dan
·“Best Good Corporate Governance – Non Financial Sector” dari majalah Business Review dan Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) (Mei 2009).
Dalam rangka menjaga transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran, Direksi dan Dewan Komisaris telah mengembangkan, menerapkan, serta meningkatkan struktur dan prosedur tata kelola guna memastikan bahwa good corporate governance diterapkan di perusahaan. TELKOM berkomitmen untuk melaksanakan good corporate governance secara konsisten agar senantiasa dapat memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan dan menjaga kepercayaan dari para pemegang saham dan masyarakat.
Direksi telah menerbitkan Keputusan Direksi No. 29 Tahun 2007 yang secara komprehensif mengatur dan memperbaiki pelaksanaan tata kelola perusahaan. Kebijakan ini berisikan berbagai ketentuan untuk memastikan agar setiap transaksi yang dilakukan, baik internal maupun eksternal, telah dilakukan dengan memperhatikan etika dan sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang benar.
Prinsip-prinsip utama yang membentuk kerangka program good corporate governance TELKOM adalah:
·Pelaksanaan etika bisnis yang baik
·Kebijakan dan prosedur kerja yang efektif
·Penerapan kebijakan dan prosedur manajemen risiko
·Pengawasan internal, kebijakan dan prosedur pengendalian yang ketat
·Kepemimpinan dan pemisahantugas dan tanggung jawab yang jelas dengan memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pemisahan tugas
·Memperkuat sumber daya guna meningkatkan kapabilitas dan kompetensi karyawan
·Pengelolaan sistem manajemen kinerja dan
·Insentif bagi pelaksanaan kinerja terbaik, yang diimbangi dengan penegakan hukum yang benar atas peristiwa pelanggaran yang terjadi.
Sebagai perusahaan yang sahamnya tercatat di NYSE, TELKOM wajib mematuhi ketentuan Sarbanes Oxley Act tahun 2002 (“SOA”) serta peraturan pelaksanaannya. Beberapa peraturan SOA yang relevan dengan bisnis kami, adalah peraturan (i) SOA Seksi 404 yang mensyaratkan manajemen TELKOM untuk bertanggung jawab atas dilakuknanya dan dipeliharanya pengendalian internal terhadap pelaporan finansial (“ICOFR”) yang memadai, agar dapat memberikan jaminan yang cukup terkait dengan keandalan pelaporan keuangan Peusahaan dan persiapan penerbitan laporan keuangan yang selaras dengan PSAK. TELKOM dan anak perusahaan telah melaksanakan asesmen dan audit terhadap efektivitas atas rancangan dan implementasi ICOFR, yang terintegrasi dalam proses audit laporan keuangan. (ii) SOA seksi 302, yang mensyaratkan manajemen TELKOM untuk bertanggung jawab terhadap pembuatan, pemeliharaan dan evaluasi efektifitas prosedur dan pengendalian pengungkapan yang didesain untuk memastikan bahwa informasi yang harus diungkap dalam laporan sesuai Exchange Act, dicatat, diproses, dirangkum dan dilaporkan dalam periode waktu yang tersedia, dan informasi tersebut diakumulasikan dan dikomunikasikan kepada manajemen TELKOM termasuk Direktur Utama dan Direktur Keuangan, sesuai keperluan, agar dapat segera mengambil keputusan terkait dengan pengungkapan yang diperlukan. Penjelasan tentang asesmen yang dilakukan manajemen terhadap prosedur dan pengendalian pengungkapan ICOFR dan pengungkapan yang terkait dapat dilihat pada “Prosedur dan Pengendalian”. TELKOM juga harus tunduk pada aturan SEC dan Bapepam-LK tentang independensi anggota komite audit.
Dimuat pada tanggal 19 Mei, 2010 Sumber: Laporan Tahunan TELKOM 2009 (disampaikan kepada Bapepam-LK pada tanggal 08 April 2010)