. 21 Mei 2012   | Home | Contact |       
 
.
.
  • Info Perusahaan
    • Telkom
    • Telkom International
    • Mitratel
    • PINs
    • Telkomsel
    • Metra
    • Infomedia
    • Telkom Vision
    • TelkomProperty
    • telkomsigma
    • Finnet
    • AdMedika
    • e-Rekrutmen
    • Mitra Bisnis
    • IFRS
    • Kinerja Layanan Jaringan Telepon Tetap
  • Produk & Layanan
  • Hubungan Investor
    • Profil Perusahaan
    • Informasi Saham
    • Tata Kelola Perusahaan
    • Laporan-Laporan
    • Siaran Pers
    • Informasi RUPS
    • Email Alert
    • Presentasi & Conference Call
    • Kontak Hubungan Investor & Alamat Kustodian
    • Daftar Istilah & FAQ
  • Pojok Media
    • Siaran Pers
    • Berita TELKOM
    • Media Kit
    • Pustaka Multimedia
    • Kontak
    • Artikel Infokom
  • Telkom Peduli
    • Visi Misi Telkom CSR
    • Pesan CEO
    • Berita CSR
    • Keterlibatan Stakeholder
    • Konsep Program
    • Laporan Keberlanjutan
    • CO-OP 2012
  • Layanan Pelanggan
    • Kantor Pelayanan
    • Keluhan Pelanggan
    • Pertanyaan & Saran Pelanggan
    • Permohonan
    • Informasi Tagihan
    • Telkom e-Service
    • Informasi Kode Area dan Negara
    • Cara Pembayaran Tagihan
.
.
.
.
  • Hubungan Investor
  • Profil Perusahaan
  • .
  • Informasi Saham
  • .
  • Tata Kelola Perusahaan
  • .
    Kerangka Tata Kelola Perusahaan
    .
    Struktur tata kelola Perusahaan
    .
    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
    .
    Dewan Komisaris
    .
    Direksi
    .
    komite di bawah Dewan Komisaris
    .
    Komite di bawah Direksi
    .
    Sekretaris Perusahaan
    .
    Tata Kelola Audit
    .
    Kebijakan dan Prosedur Pre-Approval Komite Audit
    .
    Komunikasi dan Keterbukaan Informasi
    .
    Sistem Pengelolaan Kinerja
    .
    Pengendalian Internal
    .
    Budaya Korporasi dan Etika Bisnis
    .
    Kode Etik
    .
    Kepatuhan
    .
    Evaluasi GCG
    .
  • Laporan-Laporan
  • .
  • Siaran Pers
  • .
  • Informasi RUPS
  • .
  • Presentasi & Conference Call
  • .
  • Kontak Hubungan Investor & Alamat Kustodian
  • .
  • Daftar Istilah & FAQ
  • .
  • Email Alert
 
.
.
Hubungan Investor

Dewan Komisaris

Share |
  

Lingkup dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris TELKOM memiliki wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:

Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan yang dijalankan oleh Direksi, termasuk perencanaan dan pengembangan, operasi dan anggaran, kepatuhan terhadap Anggaran Dasar Perusahaan dan pelaksanaan mandat dan keputusan RUPST dan RUPSLB. Dewan Komisaris tidak berwenang untuk menjalankan maupun mengelola Perusahaan, kecuali dalam situasi apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara karena suatu sebab;
Memberikan saran dan pendapat kepada RUPST mengenai pelaporan keuangan tahunan, rencana pengembangan perusahaan, penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai auditor dan hal-hal penting serta strategis lainnya terkait dengan aksi Perusahaan;
Melakukan evaluasi atas rencana kerja dan anggaran Perusahaan, mengikuti perkembangan Perusahaan, dan melakukan koordinasi dengan pihak Direksi jika ada gejala yang menunjukkan Perusahaan sedang dalam masalah sehingga Direksi dapat segera mengumumkannya kepada para pemegang saham dan memberikan rekomendasi untuk langkah-langkah perbaikan yang harus ditempuh;
Memastikan program pelaksanaan tata kelola Perusahaan telah diterapkan dan dipelihara dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris TELKOM harus sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, keputusan RUPS dan semua peraturan dan perundangundangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh Sekretaris Dewan Komisaris serta Komite-komite berikut ini:
1. Komite Audit;
2. Komite Nominasi dan Remunerasi; dan
3. Komite Evaluasi dan Pengawasan Rencana dan Risiko.

Jika dipandang perlu, Dewan Komisaris diperbolehkan untuk meminta masukan dan bantuan dari penasihat profesional.

Selama 2010, Dewan Komisaris telah melakukan pengawasan terhadap:
1. Rencana Jangka Panjang Perseroan atau Corporate Strategic Scenario Tahun 2010—2014 (RJPP/CSS 2009-2013), melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 04/KEP/DK/2009/RHS tanggal 28 Mei 2009 tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP) tahun 2010 melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 10/KEP/DK/2009/RHS tanggal 10 Desember 2009.
2. Pelaksanaan pengawasan tersebut mencakup antara lain:
a. Pemantauan atas pelaksanaan RKAP tahun 2010 melalui rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi;
b. Kinerja Keuangan Perseroan; dan
c. Kinerja Non-Keuangan Perseroan yang meliputi kinerja manajemen dan operasional.

Struktur Dewan Komisaris TELKOM terdiri dari Komisaris Utama yang memimpin dewan dan empat Komisaris, dua di antaranya merupakan Komisaris independen. Profil anggota Dewan Komisaris terdapat pada halaman 20-21. Masa jabatannya adalah lima tahun sejak terpilih menjadi Komisaris.
Jajaran Dewan Komisaris TELKOM hingga 31 Desember 2010 beserta penugasannya dapat dijabarkan sebagai berikut:

Dewan Komisaris dibantu oleh seorang Sekretaris Dewan Komisaris, yakni Yuki Indrayadi, yang bertanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan tugas-tugas Dewan Komisaris telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku. Yuki Indrayadi telah menjabat Sekretaris Dewan Komisaris TELKOM sejak 1 Oktober 2008. Pemegang gelar sarjana di bidang Teknik Industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB), gelar Master dan Doctor of Philosophy (Ph.D.) bidang Teknik dari Katholieke Universiteit Leuven, Belgia, ini mempunyai pengalaman di pasar modal dan perencanaan korporat. Alamat resmi Dewan Komisaris TELKOM adalah Gedung Grha Citra Caraka, Lantai 5, Jalan Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta 12710, Indonesia.

Pada tanggal 17 Desember 2010, TELKOM menyelenggarakan RUPSLB yang menghasilkan keputusan, yaitu:
a. Pengangkatan Bpk. Jusman Syafii Djamal sebagai Komisaris Utama.
b. Pengangkatan Bpk. Rudiantara sebagai Komisaris Independen.
c. Pengangkatan Bpk. Johnny Swandi Sjam sebagai Komisaris Independen.

Komisaris Independen
Jumlah dan komposisi Anggota Dewan Komisaris TELKOM telah memenuhi ketentuan Perundangundangan dan Peraturan Pasar Modal, dengan jumlah anggota Dewan Komisaris TELKOM pada saat ini adalah lima orang, dimana 40% dari komposisi tersebut adalah Komisaris Independen. Hal ini untuk menjaga independensi fungsi pengawasan Dewan Komisaris dan menjamin terlaksananya mekanisme check and balance. Jumlah 40% tersebut juga telah melewati batas minimum jumlah Komisaris Independen yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia yaitu 30%. Tugas utama Komisaris Independen, selain melakukan pengawasan juga memperjuangkan kepentingan pemegang saham minoritas.
Remunerasi dan Prosedur Penetapan Remunerasi Dewan Komisaris
Pemberian remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dihitung berdasarkan formula yang juga dipakai untuk penentuan gaji Direksi. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri BUMN PER-02/MBU/2009, RUPS dapat menetapkan penghasilan dengan jenis dan/atau besaran tertentu yang berbeda dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. Nilai yang dibayarkan mengacu pada persentase gaji Direktur Utama sesuai dengan Surat Edaran Menteri Negara BUMN No. S326/SMBU/2002 tertanggal 3 Mei 2002 dan disetujui oleh RUPST. Setiap anggota komisaris berhak menerima sejumlah kompensasi yang diberikan secara bulanan dan tunjangan. Mereka juga berhak mendapatkan tantiem berdasarkan kinerja dan pencapaian Perusahaan, dengan besaran yang ditentukan dalam RUPST. Komisaris juga berhak mendapatkan tunjangan pada saat mereka telah berhenti dari posisinya.

Prosedur standar penetapan remunerasi Dewan Komisaris di tetapkan sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris meminta Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menyusun rancangan usulan remunerasi Dewan Komisaris;
2. Komite Nominasi dan Remunerasi meminta pihak independen untuk menyusun rancangan remunerasi Dewan Komisaris;
3. Komite Nominasi dan Remunerasi mengusulkan kepada Dewan Komisaris mengenai remunerasi Dewan Komisaris;
4. Dewan Komisaris mengusulkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris kepada RUPST;
5. RUPST menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris.

Kompensasi
Setiap anggota Komisaris berhak atas sejumlah kompensasi bulanan (honor), bonus dan tunjangan-tunjangan lainnya. Bonus yang mereka dapatkan berdasarkan kinerja dan pencapaian Perusahaan yang besarannya ditentukan oleh pemegang saham dalam RUPST.
Dewan Komisaris menyelenggarakan rapat sekurangkurangnya setiap bulan sekali atau pada setiap waktu jika dianggap perlu oleh salah satu atau lebih anggota Dewan Komisaris, atau atas permintaan tertulis dari salah satu atau lebih pemegang saham yang memiliki sedikitnya sepersepuluh saham TELKOM yang beredar dengan hak suara yang sah. Mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat Dewan Komisaris berdasarkan atas musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak dapat tercapai, pengambilan keputusan didasarkan pada suara mayoritas anggota Dewan Komisaris yang hadir atau yang mewakili pada rapat. Apabila jumlah suara berimbang, maka keputusan yang diajukan harus ditolak. Kuorum untuk seluruh rapat Dewan Komisaris adalah lebih dari separuh jumlah anggota Dewan Komisaris yang hadir atau diwakili kuasa yang diberikan kepada salah satu Komisaris yang hadir pada rapat tersebut.

Selama tahun 2010, Dewan Komisaris telah menyelenggarakan rapat sebanyak 14 kali yang dihadiri oleh seluruh jajaran Komisaris. Dewan Komisaris juga menyelenggarakan rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi sebanyak sekali dalam tiap dua minggu.

Program Pelatihan Peningkatan Kompetensi Dewan Komisaris
Sepanjang tahun 2010, Kami melaksanakan beberapa program pelatihan bagi Dewan Komisaris untuk peningkatan kompetensi Dewan Komisaris.
  
Dimuat pada tanggal 10 Januari, 2012
.
 
.
.
Hakcipta © 2012 PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk
T1:0.11678Seconds

.