Lingkup dan Tanggung Jawab Direksi Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, secara garis besar tanggung jawab utama Direksi TELKOM adalah memimpin dan mengelola operasional Perusahaan serta mengendalikan dan mengelola aset-aset TELKOM dengan pengawasan dari Dewan Komisaris.
Direksi juga berhak untuk mengambil tindakan untuk dan atas nama Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan atas hal atau kejadian apapun, dengan pihak lain.
a. Direktur Utama
Lingkup dan Tanggung Jawab:
Memimpin dan mengelola Perusahaan sejalan dengan tujuan dan target Perusahaan; Memperbaiki tingkat efisiensi dan efektivitas Perusahaan; Mempertahankan dan mengelola, serta menjaga aset-aset Perusahaan; dan Bertanggung jawab terhadap manajemen dan kepemilikan, termasuk kesepakatan dengan pihak ketiga.
b. Direktur Keuangan
Lingkup dan Tanggung Jawab:
Menerapkan fungsi korporat terkait dengan Direktorat Keuangan; dan Bertanggung jawab melaksanakan fungsi keuangan terpusat, termasuk mengelola fungsi operasi keuangan di seluruh unit usaha Perusahaan, melalui finance billing and collection center, serta memastikan pengendalian seluruh kegiatan investasi anak Perusahaan.
c. Direktur Human Capital & General Affairs
Lingkup dan Tanggung Jawab:
Mengelola Direktorat Human Capital & General Affairs; dan Mengelola sumber daya manusia di seluruh unit usaha melalui Human Resources Center dan memastikan pengendalian di unit usaha Corporate Services lainnya, Support Services serta Enterprise Service, termasuk Human Resources Center (“HR Center”), Learning Center (“LC”), Management Consultant Center (“MCC”), Community Development Center (“CDC”) serta dana pensiun dan lembaga lainnya.
d. Direktur Network & Solution
Lingkup dan Tanggung Jawab:
Mengelola operasional dan infrastruktur dan layanan di sektor jaringan dan solusi; dan Mengelola unit usaha lain, termasuk Divisi Infratel, dan layanan pendukung seperti Maintenance Service Center (“MSC”), Supply Center (“SUC”) dan Divisi Access (“DIVA”).
e. Direktur Konsumer
Lingkup dan Tanggung Jawab:
Melaksanakan fungsi manajemen penyediaan jalur pengiriman dan layanan konsumen bagi bisnis konsumen; dan Mengelola jalur pengiriman dan layanan konsumen bagi bisnis, termasuk unit lain seperti Divisi TELKOMFlexi (“DTF”) dan Divisi Consumer Service (“DCS“).
f. Direktur Enterprise & Wholesale
Lingkup dan Tanggung Jawab:
Menerapkan fungsi manajemen di sector delivery channel dan layanan konsumen di Direktorat Enterprise & Wholesale; dan Melaksanakan delivery channel dan layanan konsumen untuk korporat dan bisnis wholesale, yang termasuk unit-unit seperti Divisi Enterprise Service (“DIVES”) dan Divisi Carrier and Interconnection Services (“CIS”) dan Divisi Business Service (“DBS“).
g. Direktur Information Technology, Solution & Supply
Lingkup dan Tanggung Jawab:
Bertanggung jawab terhadap teknologi informasi dan supply management di Direktorat Information Technology, Solution & Supply; Mengelola Information Service Center, Supply Center dan Divisi Multimedia; dan Mengelola layanan pendukung Research & Development Center (“RDC”) dan Information Service Center (“ISC“).
h. Direktur Compliance & Risk Management
Lingkup dan Tanggung Jawab:
Mengelola kepatuhan, pelaksanaan hokum dan manajemen r isiko di Di rektorat Compliance & Risk Management; dan Mengelola unit legal & Compliance dan Manajemen Resiko Perusahaan.
Direksi diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan dalam RUPS. Untuk dapat dipilih, calon Direktur harus diajukan oleh pemerintah sebagai pemegang saham Dwiwarna Seri A. Setiap Direktur TELKOM memiliki masa jabatan selama lima tahun yang dimulai sejak tanggal pengangkatan, kecuali jika masa jabatan akhir jatuh bukan pada hari kerja. Jika hal itu terjadi, maka masa akhir jabatan jatuh pada hari berikutnya. Pemegang saham dalam RUPST atau RUPSLB berhak untuk memberhentikan anggota Direksi pada setiap saat sebelum masa jabatannya berakhir.
Per tanggal 31 Desember 2010, struktur Direksi TELKOM terdiri dari delapan Direktur, yaitu: a. Rinaldi Firmansyah, Direktur Utama (“CEO”); b. Sudiro Asno, Direktur Keuangan (“CFO”); c. Faisal Syam, Direktur Human Capital & General Affairs; d. I Nyoman G Wiryanata, Direktur Konsumer; e. Ermady Dahlan, Direktur Network & Solution (Pejabat pelaksana “COO”); f. Arief Yahya, Direktur Enterprise & Wholesale; g. Indra Utoyo, Direktur IT, Solution & Supply (“CIO”); dan h. Prasetio, Direktur Compliance & Risk Management.
Gaji dan Tunjangan Direksi Setiap direktur berhak atas gaji bulanan dan tunjangan lain (termasuk tunjangan pensiun). Di samping itu Direktur juga mendapatkan bagian tantiem atas kinerja dan pencapaian Perusahaan yang besarannya ditentukan oleh pemegang saham dalam RUPST. Bonus dan insentif dianggarkan setiap tahun berdasarkan rekomendasi Direksi dengan persetujuan dari Dewan Komisaris sebelum diusulkan kepada pemegang saham dalam RUPST.
Gaji Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab membuat formula gaji Direksi. Formula yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat gabungan antara Direksi dan Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan. Formula yang telah ditelaah oleh Komite Nominasi dan Remunerasi dan disetujui oleh rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut kemudian diajukan kepada RUPST untuk mendapatkan persetujuan.
Prosedur Penentuan Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Direksi Berdasarkan keputusan RUPST pada tanggal 9 Mei 2003, Dewan Komisaris ditugaskan untuk menentukan besarnya tunjangan dan fasilitas bagi Direksi dengan mengacu pada hasil telaah konsultan independen. Setelah hasil telaah independen tersebut dibahas dan disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris, Dewan Komisaris menyusun formula yang berlaku sejak 1 Januari 2003. Besarnya tunjangan dan gaji Direksi yang ditentukan oleh Dewan Komisaris tersebut kemudian dilaporkan kepada pemegang saham Dwiwarna dalam RUPST pada tanggal 30 Juli 2005. Penentuan tunjangan dan fasilitas bagi Direksi berlaku sejak tahun fiskal 2003 dan akan diajukan kembali untuk tahun fiskal 2010. Sedangkan untuk pengukuran kinerja Direksi dan manajemen lainnya mengacu pada evaluasi kinerja yang efektif yang dilakukan secara komprehensif, berjenjang dan berkala yang diatur berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.
Sesuai peraturan yang berlaku, maka gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota Direksi dilaporkan kepada otoritas pasar modal dan Pemegang Saham Dwiwarna.
Setiap anggota Direktur dan Dewan Komisaris secara individual memiliki kurang dari satu persen saham Perusahaan. Hanya 2 direktur yang memiliki Saham Biasa Perusahaan. Posisi per tanggal 31 Desember 2010, Ermady Dahlan memiliki 17.604 saham dan Indra Utoyo memiliki 5.508 saham. Rapat Direksi Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama namun kedudukannya dapat digantikan oleh Wakil Direktur apabila Direktur Utama berhalangan hadir karena alasan apapun. Apabila Wakil Direktur Utama berhalangan hadir, karena alasan apapun, maka rapat Direksi akan dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh rapat Direksi.
Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu atas permintaan satu atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan Dewan Komisaris atau atas permintaan tertulis dari satu atau lebih pemegang saham yang memiliki sedikitnya sepersepuluh atau lebih dari jumlah Saham Biasa yang beredar.
Pengambilan keputusan rapat Direksi berdasarkan atas musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan akan dilaksanakan berdasarkan atas pengambilan suara mayoritas dari anggota Direksi yang hadir. Kuorum rapat Direksi adalah apabila lebih dari setengah dari anggota Direksi hadir atau diwakili dengan sah secara hukum dalam rapat tersebut. Setiap anggota Direksi yang hadir memiliki satu suara (dan satu suara untuk setiap Direktur lainnya yang diwakili).
Program Pelatihan Peningkatan Kompetensi Direksi Sepanjang tahun 2010, Kami melaksanakan beberapa program pelatihan bagi Direksi untuk peningkatan kompetensi Direksi.