Direksi secara kolektif bertanggung jawab pada seluruh kegiatan operasi, termasuk membuat struktur pengendalian internal, memastikan implementasi fungsi audit internal pada seluruh aktivitas manajemen dan mengambil tindakan yang didasarkan pada temuan audit internal dan kesesuaiannya dengan kebijakan dan petunjuk Dewan Komisaris. Dalam pelaksanaannya, Direksi dibantu oleh beberapa Komite eksekutif.
Komite Eksekutif dibentuk oleh Direksi dan diperlukan untuk menentukan atau menyetujui kebijakan yang meliputi inisiatif bisnis. Direksi telah membentuk delapan Komite eksekutif. Kewenangan Anggota Komite Eksekutif melekat pada posisi (ex officio) dan tidak dapat didelegasikan.
Komite Eksekutif memiliki hak-hak dan tanggung jawab sebagai berikut:
Mengambil keputusan terhadap perjanjian transaksi atau inisiatif bisnis untuk mempercepat proses pengambilan keputusan sejalan dengan tata kelola Perusahaan yang baik dan prinsip kehati-hatian dan
Mengembangkan strategi, arahan dan kebijakan yang terkait dengan bisnis dan manajemen risiko.
Ketua, wakil ketua dan anggota Komite Eksekutif tidak independen, namun merupakan karyawan TELKOM. Dalam pelaksanaan tugasnya Komite Eksekutif dapat memanggil sumber-sumber yang independen untuk membantu mereka dalam melaksanakan tugasnya.
Komite-komite yang membantu Direksi Komite Eksekutif adalah Komite yang dibentuk oleh Direksi melalui Keputusan Direksi, yang diberikan kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan kebijakan dan kegiatan operasional yang memerlukan persetujuan 2 (dua) Direktur atau lebih, atau yang merupakan eskalasi dari satu atau beberapa Direktur. Komite Eksekutif yang berhubungan dengan penerapan tat kelola perusahaan yang baik adalah:
Komite Etika & SDM adalah Komite Eksekutif yang mempunyai kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan kebijakan di bidang Sumber Daya Manusia (SDM), penerapan dan penegakan Tata Kelola Perusahaan, etika Perusahaan dan disiplin pegawai. Komite ini diketuai oleh Direktur Utama dan beranggotakan Direktur HCGA, Direktur Keuangan, Direktur Compliance & Risk Management dan VP HR Policy atau VP Organizational Development;
Komite Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) adalah Komite Eksekutif yang mempunyai kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan kebijakan/kegiatan operasional terkait CSR;
Komite Regulasi adalah Komite Eksekutif yang mempunyai kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan rancangan/usulan regulasi dan posisi Perusahaan atas isu regulasi;
Komite Pengelolaan Anak Perusahaan adalah Komite Eksekutif yang mempunyai kewenangan untuk:
Memberikan persetujuan atau menetapkan rencana strategis, arah dan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan bisnis dan pengelolaan risiko di anak Perusahaan;
Memberikan persetujuan transaksional dan atau inisiatif-inisiatif bisnis yang terkait dengan anak Perusahaan, dalam rangka percepatan proses pengambilan keputusan dengan menerapkan tata kelola Perusahaan yang baik dan prinsip kehati-hatian;
Memberikan persetujuan atas usulan tindakan Direksi anak Perusahaan yang berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar anak Perusahaan harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan sebagai pemegang saham Anak Perusahaan;
Memberikan persetujuan atas rencana aksi korporasi yang akan dijalankan di anak Perusahaan, seperti penambahan dan pengurangan modal (emisi saham baru/capital injection/equity call/divestasi) di Anak Perusahaan, merger & akuisisi;
Memberikan persetujuan atas usulan agenda RUPS anak Perusahaan yang diajukan secara tertulis oleh Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham yang berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar anak Perusahaan berhak mengajukan agenda RUPS anak Perusahaan yang akan dibahas dalam RUPS Anak Perusahaan;
Memberikan persetujuan atas rencana keputusan RUPS Anak Perusahaan yang akan di sampaikan oleh wakil /kuasa Perusahaan sebagai pemegang saham dalam RUPS Anak Perusahaan, termasuk menetapkan penggunaan laba bersih Anak Perusahaan, menetapkan komponen dan besaran remunerasi dan/atau kompensasi yang diberikan kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan, yang berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar anak Perusahaan memerlukan persetujuan Perusahaan sebagai pemegang saham; dan
Melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang berasal dari luar Perusahaan.
Komite Risiko, Kepatuhan dan Penjaminan Pendapatan adalah Komite Eksekutif yang mempunyai kewenangan untuk menyetujui dan menetapkan kebijakan/inisiatif pengelolaan risiko antara lain:
a. Menetapkan profil risiko dan risk appetite Perusahaan; b. Menetapkan kebijakan pengelolaan risiko dan kepatuhan; c. Mengeliminasi proses bisnis yang tidak efisien, penguatan pengendalian internal dan mitigasi risiko; d. Mengawasi efektivitas proses revenue assurance; dan e. Merekomendasikan pencegahan maupun perbaikan potensi kebocoran pada siklus pendapatan.
Komite eksekutif lainnya yang tidak terkait langsung dengan penerapan GCG adalah Komite Costing,Tariff, Pricing & Marketing, Komite Treasury, Keuangan dan Akuntansi (disingkat Komite Treasury & Keuangan) dan Komite Produk, Infrastruktur dan Investasi (disingkat Komite Investasi).