Sesuai dengan hukum Perusahaan Indonesia, Telkomsel mempunyai Dewan Komisaris dan Dewan Direksi dengan tanggungjawab terpisah dan tidak merangkap menjadi anggota dalam kedua Dewan tersebut.
Anggota Dewan Komisaris dipilih oleh para pemegang saham Telkomsel dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Telkom berwenang untuk memilih dua Komisaris. Pemegang saham tidak berwenang memilih Komisaris apabila jumlah saham yang dimiliki berada di bawah 10% dari jumlah saham. Telkomsel mempunyai Dewan Komisaris dan Dewan Direksi sebagai berikut: