Telkom Integrity Line

Telkom Integrity Line adalah Whistleblowing System (WBS), sistem yang menampung pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Perusahaan. Sejak tahun 2006, Telkom telah menerapkan WBS yang dirancang untuk menerima, menelaah dan menindaklanjuti pengaduan dari para pemangku kepentingan Telkom Group, dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor.

Akhir tahun 2021 WBS Telkom memasuki phase lanjutan (new-phase) dengan menambah kanal pengaduan menjadi 7 (tujuh) kanal pengaduan.

Saluran-saluran untuk sistem pelaporan Telkom Integrity Line, meliputi :
 

  1. Website       :             https://id.deloitte-halo.com/telkomwbs/
  2. Hotline        :            +62 21 5088 4601
  3. Faksimili     :            +62 21 5088 4602
  4. Email          :             telkomwbs@tipoffs.info 
  5. PO Box      :             Telkom Integrity Line

               PO Box 2800

               JKP 10028

  6. SMS          :               +62 813 9000 3217
  7. WhatsApp :               +62 813 9000 3217


Jenis Pelanggaran

Jenis pelanggaran yang akan ditindaklanjuti sebagai WBS meliputi :

  1. Permasalahan akuntansi dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan yang berpotensi mengakibatkan salah saji material dalam laporan keuangan Perusahaan
  2. Permasalahan audit terutama yang menyangkut independensi Kantor Akuntan Publik
  3. Pelanggaran terhadap peraturan perundangan dan peraturan pasar modal yang berkaitan dengan operasi Perusahaan
  4. Pelanggaran terhadap peraturan internal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan
  5. Kecurangan (fraud) dan/atau penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pejabat dan/atau karyawan di lingkungan TELKOM Group
  6. Perilaku Dewan Komisaris, Organ Dewan Komisaris, Direksi, Manajemen dan karyawan Perusahaan yang tidak terpuji seperti namun tidak terbatas pada: tidak jujur, benturan kepentingan (conflict of interest) dan memberi informasi yang menyesatkan kepada publik yang langsung maupun tidak langsung berpotensi mencemarkan reputasi atau mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan
  7. Gratifikasi dan suap


Perlindungan Bagi Pelapor
 
Telkom menjamin dan memastikan adanya perlindungan kerahasian pelapor, baik karyawan maupun pihak ketiga yang menyampaikan keluhan atau laporan dugaan tindak pelanggaran. Telkom senantiasa mengedepankan kerahasiaan dan asas praduga tidak bersalah dalam menindaklanjuti setiap aduan atau laporan yang disampaikan.