Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (kiri) menerima sertifikat ISO 37001:2016 setelah Telkom menjalani sertifikasi penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai dengan standar internasional, yang diserahkan oleh Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin (kanan) di Jakarta, Kamis (13/8).
Jakarta, 13 Agustus 2020 – Setelah menjalani proses sertifikasi dalam memverifikasi kesesuaian penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai dengan standar internasional, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) akhirnya memperoleh Sertifikat ISO 37001:2016. Sertifikat secara simbolis diserahkan oleh Direktur Utama PT Sucofindo (Persero), Bachder Djohan Buddin kepada Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah di Telkom Landmark Tower, Jakarta (13/8).
Sertifikasi ISO 37001:2016 merupakan standar Sistem Management Anti Penyuapan yang menentukan berbagai langkah dan kontrol di mana perusahaan harus menerapkan untuk mencegah dan mengungkap penyuapan dan korupsi. Sertifikasi ini dilakukan oleh Sucofindo sebagai lembaga sertifikasi kepada Telkom yang telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada fungsi/proses Procurement, Rekrutmen, Pelayanan Pelanggan, dan Pengendalian Gratifikasi.
“Terima kasih kami ucapkan atas dukungan Sucofindo dalam melakukan audit dan sertifikasi kepada Telkom khususnya terkait ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sertifikasi ini merupakan bentuk komitmen TelkomGroup untuk sepenuhnya mengatasi segala bentuk penyuapan, sebagai perusahaan publik yang menjunjung prinsip transparansi, compliance, dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. Kolaborasi antar BUMN ini diharapkan dapat memberikan manfaat khususnya dalam memastikan tidak adanya praktek suap ataupun korupsi di lingkungan kerja BUMN,” ujar Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah.
Selanjutnya Direktur Utama Sucofindo, Bachder Djohan Buddin mengucapkan selamat kepada Telkom yang telah memperoleh sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan serta terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Sucofindo sebagai Lembaga Sertifikasi. “Penerapan standar SNI ISO 37001 dengan utuh dan konsisten terhadap seluruh persyaratan standar yang ada dengan selalu mengidentifikasi risiko anti suap, akan mendukung pencapaian rencana strategis dan kinerja Telkom,” ungkap Bachder Djohan Buddin.
Untuk mengikuti sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Telkom telah melakukan persiapan dari Maret hingga awal Agustus 2020, dimulai dari training awareness dan gap analysis. Selanjutnya pada tahap pengembangan sistem dilakukan pengembangan kebijakan dan penyusunan prosedur manajemen anti penyuapan. Pada tahap implementasi, mulai dilakukan sosialisasi, penyusunan kebijakan, prosedur dan manual sistem manajemen anti penyuapan serta uji kelayakan. Setelah melewati tahap review sistem seperti pelaksanaan audit internal review dan tinjauan manajemen, maka tahap terakhir adalah sertifikasi mencakup persiapan ujian sertifikasi dan pemilihan lembaga audit sertifikasi. Telkom telah mengikuti dua tahap audit pada 22-23 Juli 2020 dan 5-7 Agustus 2020, yang kemudian dinyatakan lulus sertifikasi pada tahap kedua.