7 Langkah Cara Daftar PaDi UMKM BUMN, Ikuti Panduan Berikut!

Diposting pada : 2026-09-09 | Tags :

 Ikuti cara daftar PaDi UMKM ini, gratis dan bisa langsung buka peluang transaksi baru

Pengusaha UMKM perlu memiliki akses pasar yang lebih luas untuk mengembangkan usaha. Selain menjual kepada konsumen secara langsung, ada peluang lain yang dapat dimanfaatkan melalui kebutuhan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.

Peluang tersebut dapat mencakup berbagai kebutuhan perusahaan. Namun, pelaku UMKM tetap membutuhkan akses yang tepat agar dapat mengetahui dan memanfaatkan peluang transaksi yang tersedia.

Digitalisasi membuat proses tersebut dapat dilakukan melalui platform yang mempertemukan pengusaha dengan calon pembeli. Kehadiran platform seperti ini juga memberikan ruang bagi UMKM untuk menawarkan produk dan jasa kepada pasar yang lebih luas tanpa hanya mengandalkan pelanggan yang sudah dimiliki.

Salah satu platform yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM adalah PaDi UMKM. PaDi UMKM merupakan platform digital yang mempertemukan UMKM dengan BUMN dalam aktivitas pengadaan barang dan jasa.

Melalui PaDi UMKM, pengusaha dapat menawarkan produk atau jasa yang dimiliki kepada pembeli dari lingkungan BUMN. Platform ini menjadi salah satu sarana bagi UMKM untuk membuka peluang transaksi baru sekaligus memperluas jangkauan pasar.

Bagi pengusaha yang ingin masuk ke ekosistem tersebut, pendaftaran sebagai penjual menjadi langkah awal yang perlu dilakukan. Prosesnya dilakukan secara online dengan mengisi data pemilik usaha, melengkapi informasi perusahaan, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Baca juga: Pengadaan BUMN Lebih Mudah dengan PaDi UMKM

Keuntungan UMKM Bergabung di PaDi UMKM

PaDi UMKM menjadi salah satu sarana bagi pengusaha untuk memperluas peluang bisnis melalui ekosistem pengadaan BUMN. Berikut beberapa manfaat dan keuntungan yang bisa didapat UMKM dengan bergabung pada PaDi UMKM.

1. Memperluas Pasar

Salah satu tantangan UMKM adalah memperluas jangkauan pasar. Selain mempertahankan pelanggan, pengusaha juga perlu mencari calon pembeli baru untuk meningkatkan penjualan. 

PaDi UMKM memberikan ruang bagi pengusaha untuk menawarkan produk dan jasa kepada pembeli dari lingkungan BUMN. Hal ini membuka peluang bagi UMKM untuk memperkenalkan usahanya kepada pasar yang sebelumnya mungkin sulit dijangkau secara langsung.

2. Mendapatkan Peluang Transaksi Baru

Bergabung di PaDi UMKM juga dapat membuka peluang transaksi baru melalui kebutuhan pengadaan BUMN. Pengusaha dapat menawarkan produk atau jasa yang dimiliki melalui platform dan berkesempatan mendapatkan pembeli dari ekosistem tersebut.

Peluang ini menjadi tambahan bagi sumber pendapatan UMKM. Pengusaha tidak harus hanya mengandalkan penjualan kepada konsumen yang sudah dimiliki, tetapi dapat mencoba menjangkau kebutuhan pengadaan dari perusahaan BUMN.

Semakin sesuai produk atau jasa yang ditawarkan dengan kebutuhan calon pembeli, semakin besar pula peluang usaha untuk mendapatkan transaksi. Oleh karena itu, UMKM perlu memastikan produk yang ditawarkan sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang dijalankan.

3. Memanfaatkan Ekosistem Digital

PaDi UMKM menyediakan ekosistem digital yang dapat dimanfaatkan pengusaha untuk menjalankan aktivitas bisnisnya. Kehadiran platform digital membuat proses menawarkan produk atau jasa kepada calon pembeli dapat dilakukan melalui kanal yang lebih terstruktur.

Bagi UMKM, pemanfaatan ekosistem digital juga dapat membantu memperluas cara dalam menjalankan aktivitas penjualan. Pengusaha dapat memanfaatkan platform sebagai bagian dari strategi untuk menjangkau pasar dan menemukan peluang bisnis baru.

4. Mengembangkan Bisnis Bersama PaDi UMKM

Memperluas pasar dan mendapatkan transaksi baru dapat menjadi bagian dari proses pengembangan bisnis UMKM. Ketika pengusaha memiliki akses kepada calon pembeli yang lebih luas, kesempatan untuk memperkenalkan produk dan mengembangkan penjualan juga semakin terbuka.

PaDi UMKM dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sarana untuk mencapai tujuan tersebut. pengusaha dapat masuk ke ekosistem pengadaan BUMN, menawarkan produk atau jasa, dan memanfaatkan peluang transaksi yang tersedia.

Baca juga: Apa Itu Cloud Workload Security? Cara Kerja dan Manfaatnya bagi Perusahaan

Cara Daftar PaDi UMKM

Untuk mulai berjualan di PaDi UMKM, calon penjual perlu melakukan pendaftaran melalui halaman khusus seller. Setelah membuat akun, data perusahaan dan dokumen legalitas perlu dilengkapi sebelum seluruh data masuk ke tahap verifikasi.

1. Buka Halaman Seller PaDi UMKM

Buka laman atau dashboard seller.padiumkm.id untuk memulai proses pendaftaran sebagai penjual.

2. Isi Data Pemilik Perusahaan

Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang diminta. Informasi yang perlu disiapkan meliputi:

  • Nama lengkap pemilik perusahaan
  • Email
  • Nomor handphone
  • Kode referral, jika ada

Setelah itu, centang kolom “I'm not a robot” atau “Saya bukan robot”. Baca dan setujui Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi, kemudian pilih Daftar.

3. Konfirmasi Email dan Atur Kata Sandi

Setelah pendaftaran awal dilakukan, cek email yang dikirim oleh PaDi UMKM. Buka email tersebut untuk melakukan konfirmasi, kemudian pilih Atur Kata Sandi.

Buat kata sandi sesuai dengan ketentuan yang ditampilkan pada halaman PaDi UMKM. Sebelum melanjutkan, siapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:

  • KTP pemilik usaha
  • NPWP pemilik toko atau NPWP perusahaan
  • Nama toko atau perusahaan
  • Jenis perusahaan, seperti CV, PT, Koperasi, Perorangan, atau lainnya

4. Lengkapi Data Pendaftaran

Setelah proses pendaftaran berhasil, masuk ke akun dan pilih tombol Lengkapi Data. Tahap ini digunakan untuk melengkapi informasi perusahaan yang diperlukan dalam proses pendaftaran sebagai penjual.

5. Lengkapi Dokumen Legalitas Perusahaan

Pada bagian Dokumen Legalitas Perusahaan, pilih status kepemilikan NIB sesuai dengan kondisi usaha.

Jika memiliki NIB, pilih Ya, kemudian masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pilih Cek NIB untuk melakukan pengecekan nomor tersebut, lalu pilih Selanjutnya.

Jika NIB berhasil dicek dan tervalidasi, sejumlah data perusahaan akan otomatis terisi dari sistem OSS. Data tersebut meliputi:

  • Nama perusahaan
  • Jenis badan usaha
  • Kategori perusahaan
  • Bidang usaha (KBLI 2017)
  • Alamat

Jika tidak memiliki NIB, pilih Tidak, kemudian lanjutkan dengan mengisi nama perusahaan dan dokumen wajib berupa KTP serta NPWP. Setelah itu, pilih Selanjutnya.

Masukkan nomor NPWP dan unggah foto NPWP. Untuk pendaftaran sebagai PT/CV, gunakan NPWP perusahaan. Sementara itu, pendaftar sebagai perorangan perlu menggunakan NPWP pribadi.

Pilih Cek NPWP. Pastikan nomor NPWP terdiri dari 16 digit dan status Wajib Pajak (WP) valid. Jika valid, sistem akan menampilkan keterangan “Dokumen NPWP Terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak”.

Selanjutnya, masukkan 6 digit terakhir Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), kemudian pilih Selanjutnya.

6. Lengkapi Profil Perusahaan

Tahap berikutnya adalah mengisi Profil Perusahaan. Informasi yang perlu dilengkapi meliputi:

  • Jenis badan usaha
  • Kategori tipe perusahaan
  • Status perusahaan
  • Jenis kegiatan usaha utama
  • Alamat perusahaan/toko

Periksa kembali seluruh informasi yang sudah dimasukkan. Jika sudah sesuai, pilih Kirim.

7. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah seluruh data dikirim, proses pendaftaran belum langsung selesai. Seluruh data dalam proses pendaftaran akan melewati proses verifikasi. Pastikan data dan dokumen yang diberikan sudah sesuai agar proses verifikasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Sudah siap memperluas peluang bisnis dan menjangkau pasar BUMN? Mulai proses pendaftaran sebagai penjual melalui PaDi UMKM dan lengkapi data usaha sesuai tahapan yang diperlukan. Kunjungi PaDi UMKM untuk memulai pendaftaran.

Baca juga: Dari Telco ke Digital: Mengapa Perusahaan Perlu Mengubah Model Bisnisnya?