Cara Dapat Pembiayaan UMKM dari BUMN dengan Mudah
![]()
Kekurangan pesanan tidak hanya satu-satunya masalah ketika menjalankan bisnis. Ketika pesanan datang dalam jumlah besar, persoalan baru bisa muncul, yaitu modal kerja belum tersedia. Bayangkan sebuah UMKM mendapatkan pesanan dari perusahaan besar. Barang harus diproduksi dan dikirim lebih dulu, sementara pembayaran baru diterima beberapa minggu kemudian.
Selama jeda tersebut, pelaku usaha tetap harus membeli bahan baku, membayar tenaga kerja, dan menjalankan operasional. Situasi seperti ini membuat cara dapat pembiayaan UMKM dari BUMN menjadi hal yang penting diketahui pelaku usaha, terutama UMKM yang masuk ke ekosistem pengadaan B2B.
Salah satu akses yang dapat dipertimbangkan adalah fitur Financing di PaDi UMKM. Berdasarkan informasi terbaru PaDi UMKM, platform ini menyediakan pembiayaan berbasis transaksi melalui Purchase Order (PO) Financing dan Invoice Financing. Nilai pembiayaan yang ditawarkan dapat mencapai hingga Rp5 miliar, dengan ketentuan yang mengikuti masing-masing pemberi dana.
Baca Juga: Pengadaan BUMN Lebih Mudah dengan PaDi UMKM
Apa Itu Pembiayaan UMKM melalui PaDi UMKM?
PaDi UMKM merupakan platform yang mempertemukan UMKM dengan perusahaan pembeli dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa. Selain membantu seller mendapatkan akses pasar, PaDi UMKM menyediakan fitur Financing yang dapat membantu kebutuhan arus kas jangka pendek.
Skemanya berbeda dari pinjaman usaha yang semata-mata mengandalkan kebutuhan modal. Pembiayaan di PaDi UMKM berkaitan dengan transaksi yang sudah terjadi di platform.
Dalam Invoice Financing, invoice yang telah disetujui pembeli dan masih menunggu pembayaran dapat digunakan sebagai dasar pengajuan. Sementara PO Financing menggunakan purchase order yang telah disetujui pembeli sebagai dasar pengajuan pembiayaan.
Dengan model tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh akses dana untuk mendukung pemenuhan pesanan atau menjaga arus kas sebelum pembayaran transaksi diterima. Perlu dicatat, PaDi UMKM berperan sebagai penghubung antara seller dan pemberi dana. Persetujuan, nilai pembiayaan, tenor, biaya, serta ketentuan lainnya ditentukan oleh pemberi dana sesuai proses penilaian yang berlaku.
Cara Dapat Pembiayaan UMKM dari BUMN melalui PaDi UMKM
1. Menjadi Seller di PaDi UMKM
Langkah pertama adalah memiliki akun sebagai seller di PaDi UMKM. Status sebagai seller memungkinkan pelaku usaha mengikuti transaksi pengadaan yang tersedia di dalam ekosistem platform. Transaksi tersebut kemudian dapat menjadi dasar untuk mengakses fasilitas Financing apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
2. Memiliki Transaksi yang Memenuhi Ketentuan
Pembiayaan tidak diberikan hanya karena seseorang telah memiliki akun seller. Harus ada transaksi yang sesuai dengan skema pembiayaan. Untuk Invoice Financing, PaDi UMKM mensyaratkan invoice yang sah dan terdaftar di platform, termasuk invoice dari transaksi dengan pembeli B2B dan menggunakan metode pembayaran tempo.
Sementara untuk PO Financing, dokumen purchase order yang telah disetujui pembeli menjadi dasar pengajuan. Artinya, semakin jelas transaksi dan dokumen pendukungnya, semakin mudah bagi pelaku usaha mengetahui fasilitas pembiayaan yang relevan.
3. Tentukan Invoice Financing atau PO Financing
Di sinilah pelaku usaha perlu melihat posisi transaksinya. Invoice Financing lebih relevan ketika pekerjaan atau pengadaan sudah dilakukan dan seller memiliki invoice yang masih menunggu pembayaran. Dana pembiayaan dapat membantu menjaga arus kas tanpa harus menunggu invoice jatuh tempo.
Sementara PO Financing dapat digunakan ketika seller sudah memperoleh pesanan melalui purchase order dan membutuhkan dana untuk mempersiapkan barang atau memenuhi pesanan tersebut. PaDi UMKM saat ini menjelaskan kedua fasilitas tersebut sebagai pembiayaan jangka pendek berbasis transaksi yang menggunakan invoice atau PO sebagai dasar pengajuan.
4. Pilih Pemberi Dana yang Tersedia
Setelah menentukan jenis pembiayaan, seller dapat melihat pemberi dana yang tersedia di platform. Informasi PaDi UMKM pada Februari 2026 mencantumkan beberapa mitra, antara lain Pegadaian, Mandiri, Bank Raya, PNM, dan PNM Ventura Syariah. Ketersediaan produk dapat berubah sehingga seller sebaiknya melihat daftar terbaru ketika akan mengajukan pembiayaan.
Setiap pemberi dana dapat memiliki persyaratan, plafon, tenor, biaya, serta mekanisme pembayaran yang berbeda. Karena itu, jangan hanya membandingkan jumlah dana yang bisa dicairkan. Perhatikan pula total kewajiban yang harus dikembalikan.
5. Siapkan Dokumen dan Data Usaha
Setelah menemukan fasilitas yang sesuai, siapkan dokumen yang diminta. Persyaratan dapat berbeda berdasarkan pemberi dana dan jenis pembiayaan. Sebagai contoh, halaman Mandiri Invoice Financing di PaDi UMKM mencantumkan e-KTP, selfie bersama e-KTP, dan NPWP sebagai dokumen persyaratan. Fasilitas tersebut juga mensyaratkan rekening Bank Mandiri serta ketentuan tertentu terkait status kredit di SLIK OJK.
Karena itu, sebaiknya jangan menggunakan satu daftar dokumen sebagai patokan untuk seluruh produk. Periksa persyaratan fasilitas yang benar-benar akan diajukan.
6. Ajukan Pembiayaan secara Online
Pengajuan dilakukan melalui fasilitas Financing di PaDi UMKM. Seller memilih transaksi yang ingin digunakan, menentukan pemberi dana yang tersedia, kemudian melengkapi data dan dokumen sesuai persyaratan. Pada beberapa produk, proses pengajuan hingga penandatanganan perjanjian dapat dilakukan secara digital.
Contohnya, pada Mandiri Invoice Financing, PaDi UMKM menjelaskan bahwa pengajuan dilakukan secara online dan perjanjian kredit dapat ditandatangani secara digital. Setelah itu, pemberi dana akan melakukan proses verifikasi dan penilaian.
7. Tunggu Persetujuan Pemberi Dana
Pengajuan melalui PaDi UMKM tidak berarti dana otomatis cair. Pemberi dana tetap melakukan pemeriksaan berdasarkan persyaratan dan kebijakan masing-masing. PaDi UMKM sendiri menjelaskan bahwa platform berfungsi sebagai penghubung yang menerima data pengajuan dan meneruskannya kepada pemberi dana.
Hubungan pembiayaan selanjutnya merupakan hubungan antara seller dan pemberi dana. Karena itu, keputusan akhir mengenai persetujuan dan pencairan berada pada pihak pemberi dana.
Baca Juga: PaDi UMKM: Marketplace BUMN untuk UMKM Indonesia
Apa Perbedaan PO Financing dan Invoice Financing?
Perbedaan PO Financing dan Invoice Financing terutama terletak pada tahap transaksi yang menjadi dasar pengajuan pembiayaan. PO Financing menggunakan Purchase Order (PO) yang telah disetujui pembeli sebagai dasar pengajuan. Skema ini relevan bagi UMKM yang sudah mendapatkan pesanan, tetapi membutuhkan tambahan modal untuk membeli bahan, menyediakan barang, atau memenuhi pesanan tersebut.
Sementara itu, Invoice Financing menggunakan invoice yang telah diterbitkan dan masih menunggu pembayaran sebagai dasar pembiayaan. Skema ini dapat membantu UMKM memperoleh dana lebih awal tanpa harus menunggu hingga pelanggan melunasi invoice.
Sebagai gambaran, sebuah UMKM mendapatkan PO dari perusahaan untuk menyediakan barang dalam jumlah besar, tetapi modal yang tersedia belum cukup untuk memenuhi pesanan. Jika memenuhi persyaratan pemberi dana, PO Financing dapat menjadi salah satu opsi pembiayaan. Sebaliknya, ketika pesanan sudah dipenuhi, barang telah dikirim, dan invoice masih dalam proses pembayaran, Invoice Financing dapat dipertimbangkan untuk membantu menjaga arus kas usaha.
Mengapa Pembiayaan Berbasis Transaksi Bisa Membantu UMKM?
Bagi UMKM yang menjalankan bisnis B2B, arus kas sering kali tidak berjalan secepat transaksi. Pesanan sudah diterima dan pekerjaan sudah dilakukan, tetapi pembayaran dari pelanggan baru masuk beberapa minggu atau bahkan beberapa bulan kemudian. Dalam kondisi seperti ini, modal usaha dapat tertahan, padahal UMKM tetap perlu membayar bahan baku, tenaga kerja, logistik, dan kebutuhan operasional lainnya.
Pembiayaan berbasis transaksi dapat menjadi salah satu opsi untuk menjembatani kebutuhan tersebut. PaDi UMKM menjelaskan pada Februari 2026 bahwa fasilitas PO Financing dan Invoice Financing ditujukan untuk membantu seller menjaga arus kas, mendukung operasional, dan memastikan pemenuhan pesanan tetap berjalan.
Kebutuhan terhadap akses pembiayaan UMKM juga menjadi perhatian regulator. Melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025, OJK mendorong pengembangan pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, dengan tetap memperhatikan tata kelola serta manajemen risiko. Regulasi tersebut juga membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung ekosistem pembiayaan UMKM.
Data OJK menunjukkan bahwa hingga Juni 2026, total pembiayaan UMKM lintas sektor mencapai Rp1.948,72 triliun, tumbuh 2,18% secara tahunan. Angka tersebut menunjukkan bahwa akses pembiayaan masih menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung aktivitas dan perkembangan UMKM di Indonesia.
Meski aksesnya semakin terbuka, pembiayaan tetap perlu digunakan secara terukur. Sebelum mengajukan, hitung terlebih dahulu berapa dana yang benar-benar dibutuhkan dan kapan pembayaran dari transaksi tersebut diperkirakan diterima. Perhatikan pula nilai pembiayaan, tenor, bunga atau imbal hasil, biaya administrasi, mekanisme pembayaran, serta total kewajiban yang harus dilunasi.
Pastikan pula PO atau invoice yang digunakan sebagai dasar pengajuan benar-benar valid dan sesuai dengan transaksi. Jangan mengambil pembiayaan hanya karena plafon yang tersedia besar. Yang lebih penting adalah memastikan kewajiban tersebut masih dapat ditanggung oleh arus kas usaha.
Karena itu, cara dapat pembiayaan UMKM dari BUMN melalui ekosistem PaDi UMKM dapat dimulai dari transaksi yang sudah dimiliki. Jika Anda memiliki PO yang telah memenuhi ketentuan, Anda dapat memeriksa opsi PO Financing. Sementara jika sudah memiliki invoice yang masih menunggu pembayaran, Invoice Financing dapat menjadi alternatif yang relevan. Selanjutnya, siapkan dokumen yang diperlukan, pilih fasilitas dan pemberi dana yang sesuai, lalu pahami seluruh syarat dan kewajibannya sebelum mengajukan.
Bagi UMKM yang aktif bertransaksi dengan perusahaan atau BUMN, pemanfaatan ekosistem digital dapat membuka akses yang lebih praktis antara aktivitas bisnis dan kebutuhan pembiayaan. Jika Anda ingin mengetahui fasilitas Financing yang tersedia beserta persyaratan terbarunya, kunjungi PaDi UMKM dan temukan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan transaksi usaha Anda.
Baca Juga: Marketplace BUMN Terpercaya untuk UMKM lewat PaDi UMKM