Komite - Komite

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 dan peraturan US SEC Exchange Act 10A-3 serta pemenuhan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan lainnya, Telkom memiliki Komite Audit yang menjalankan fungsinya dengan baik. Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai Audit Committee Charter yang telah ditetapkan pada tahun 2024 melalui Keputusan Dewan Komisaris No.13/KEP/DK/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

KOMPOSISI KOMITE AUDIT

Sesuai Peraturan OJK dan peraturan US SEC, Komite Audit paling sedikit terdiri dari tiga orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar perusahaan dan diketuai oleh Komisaris Independen.

Berdasarkan peraturan tersebut, Dewan Komisaris mengeluarkan Keputusan Dewan Komisaris No.4/KEP/DK/2024 tanggal 6 Februari 2024 tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang menyatakan bahwa Anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:

Jabatan
Nama
Status Rangkap Jabatan
Dasar Penunjukan
Periode Jabatan
Ketua
Bono Daru Adji*
Komisaris Independen
Keputusan Dewan Komisaris No.05/KEP/DK/2021 tanggal 8 Juni 2021, dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.08/KEP/DK/2021 tanggal 2 Agustus 2021.
2021 - sekarang
Anggota
Bambang P.S. Brodjonegoro* Komisaris Utama/ Komisaris Independen Keputusan Dewan Komisaris No.05/KEP/DK/2021 tanggal 8 Juni 2021, dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.08/KEP/DK/2021 tanggal 2 Agustus 2021.
2021 - sekarang
Wawan Iriawan* Komisaris Independen Keputusan Dewan Komisaris No. 17/KEP/DK/2020 tanggal 1 September 2020 No. 05/KEP/DK/2021 tanggal 8 Juni 2021, dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.08/KEP/DK/2021 tanggal 2 Agustus 2021.
2020 - sekarang
Emmanuel Bambang Suyitno* Anggota Independen/Financial Expert Keputusan Dewan Komisaris No. 17/KEP/DK/2020 tanggal 1 September 2020 No. 05/KEP/DK/2021 tanggal 8 Juni 2021, dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.08/KEP/DK/2021 tanggal 2 Agustus 2021. 2020 - sekarang
Edy Sihotang Anggota Independen Keputusan Dewan Komisaris No.08/KEP/DK/2021 tanggal 2 Agustus 2021. 2021 - sekarang

Keterangan: *profil anggota Komite Audit dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris

Pedoman Pelaksanaan Kerja  (Charter) Komite Audit Telkom dapat dilihat   disini.

Kami memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi yang membantu Dewan Komisaris mengawasi penetapan kualifikasi dan proses nominasi serta remunerasi Dewan Komisaris, Direksi dan pejabat eksekutif. Komite ini berperan penting dalam penerapan prinsip-prinsip GCG, khususnya untuk memastikan proses seleksi dan pengambilan kebijakan remunerasi sesuai dengan pertimbangan profesional dan independen tanpa ada tekanan pihak lain.

Komite Nominasi dan Remunerasi bekerja berdasarkan Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Mentri BUMN No.PER-3/MBU/03/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Selain itu kami juga memiliki Pedoman/Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi atau Nomination and Remuneration Committee Charter yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No.08/KEP/DK/2023 tanggal 2 Agustus 2023.

KOMPOSISI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi menetapkan bahwa Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi paling sedikit adalah tiga orang dan salah satunya adalah Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. Dua anggota lainnya dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris, pihak dari luar perseroan, maupun pihak manajemen di bawah Direksi. Sampai dengan saat ini, KNR tidak memiliki anggota yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan.

Berdasarkan peraturan tersebut, Dewan Komisaris mengeluarkan Keputusan Dewan Komisaris No.11/KEP/DK/2024 tanggal 9 Juli 2024 tentang Susunan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang menyatakan bahwa Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Jabatan
Nama Anggota
Tugas masing-masing anggota
Ketua/
Anggota
Wawan Iriawan* / Komisaris Independen Bertanggungjawab terhadap pemberian arahan dan koordinasi pelaksanaan tugas Komite.
Sekretaris Ario Guntoro  
Anggota
 
 
 
 
Arya Mahendra Sinulingga* / Komisaris
Bertanggungjawab untuk mengoordinasikan masukan yang berasal dari pihak yang berhubungan dengan pemegang saham pengendali terkait dengan isu nominasi dan remunerasi.
 
 
 
 
Ismail* / Komisaris
Marcelino Rumambo Pandin* / Komisaris
Rizal Malarangeng* / Komisaris
Silmy Karim* / Komisaris

Keterangan: *profil anggota KNR dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris

Pedoman Pelaksanaan Kerja  (Charter) Komite Nominasi dan Remunerasi dapat dilihat   disini

Kami memiliki Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko (KEMPR) yang membantu tugas Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi dan monitoring terhadap perencanaan perusahaan dan manajemen risiko. Hal ini sejalan dengan komitmen kami untuk selalu meningkatkan kualitas perencanaan perusahaan dan memastikan efektivitas pelaksanaan enterprise risk management.

Komite menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang diatur dalam Pedoman/Piagam Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko atau Risk and Planning Monitoring and Evaluation Committee Charter, berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.13/KEP/DK/2021 tanggal 29 November 2021 perihal Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Dalam Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) tersebut antara lain diatur mengenai hal-hal sebagai berikut: 1. Pembentukan dan pengangkatan anggota; 2. Tugas, kewajiban, dan kewenangan; 3. Lingkup pelaksanaan pekerjaan; dan 4.  Rapat, pelaporan, masa tugas, dan pendanaan.

KOMPOSISI KEMPR

Komposisi anggota Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko (KEMPR) ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.06/KEP/DK/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Susunan Keanggotaan Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. sebagai berikut:

Jabatan Nama Anggota Tugas masing-masing anggota
Ketua/ Anggota Arya Mahendra Sinulingga*/ Komisaris -    Bertanggungjawab terhadap pemberian arahan dan koordinasi pelaksanaan tugas Komite.

 

 

Anggota

 

 
 
 
Bambang P.S. Brodjonegoro* / Komisaris Utama/ Komisaris Independen -    Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi RJPP/CSS, RKAP dan enterprise risk management serta implementasi inisiatif pertumbuhan bisnis non-organik.

-    Memberikan kajian, evaluasi dan laporan di bidang hukum, kepatuhan serta pengendalian risiko dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris terhadap pengurusan Perseroan yang dilakukan Direksi.
Rizal Malarangeng*/ Komisaris
Isa Rachmatarwata* / Komisaris
Ismail* / Komisaris
Silmy Karim* / Komisaris
Bono Daru Adji* / Komisaris Independen
Siswa Rizali/ Anggota Independen
Janson/ Anggota Independen

Keterangan: *profil anggota KEMPR dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris

Pedoman Pelaksanaan Kerja  (Charter) Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko dapat dilihat   disini.

--------

Sesuai ketentuan Surat Edaran OJK No.32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Sarbanes-Oxley Act (“SOA”) 2002 section 406, kami memiliki dan menjalankan kode etik yang berlaku bagi seluruh level organisasi. Kode Etik Telkom ditetapkan melalui Keputusan Direksi No.PD.201.01/2014 tentang Etika Bisnis di Lingkungan Telkom Group dan Keputusan Direktur Human Capital Management No.PR.209.05/r.00/PS800/COP-A4000000/2017 tentang Etika dan Kepatuhan Karyawan.

Perusahaan memiliki Komite Tata Kelola Terintegrasi yang membantu Dewan Komisaris antara lain dalam melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi yang diusulkan oleh Direksi, melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian kebijakan Tata Kelola Terintegrasi Perseroan dan Anak Perusahaan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap fungsi Tata Kelola Terintegrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri BUMN.

Komite Tata Kelola Terintegrasi bekerja berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang diundangkan tanggal 24 Maret 2023 (“Permen”) dan Pedoman/Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 08/KEP/DK/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

KOMPOSISI KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang antara lain menetapkan bahwa BUMN dengan klasifikasi sistemik A wajib memiliki Komite Tata Kelola Terintegrasi, dan Keputusan Deputi Menteri BUMN Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nomor SK-3/DKU.MSU/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang Petunjuk Teknis Komposisi dan Kualifikasi Organ Pengelola Risiko di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang mengatur mengenai komposisi anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi (”Juknis”). Juknis mengatur  bahwa Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas menjabat sebagai Ketua Komite merangkap Anggota, sedangkan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN lnduk serta anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN sebagai Anggota Komite.

Berdasarkan peraturan dan Keputusan tersebut, Dewan Komisaris mengeluarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 06/KEP/DK/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Susunan Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang menetapkan susunan keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagai berikut:

Jabatan Nama Anggota
Ketua/ Anggota Bambang P.S. Brodjonegoro* / Komisaris Utama/ Komisaris Independen Perseroan

 

 

Anggota

 

 
 
 
Bono Daru Adji* / Komisaris Independen Perseroan
Marcelino Rumambo Pandin* / Komisaris Perseroan
Sarwoto Atmosutarno / Komisaris PT Telekomunikasi Selular
Andi Agus Akbar / Komisaris ?PT Graha Sarana Duta
I Ketut Budi Utama/Komisaris PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia
Vedy Noviana Suherman / Komisaris PT Metra-Net
Sofian Saleh / Komisaris Independen PT Multimedia Nusantara
I Gusti Bagus Astawa / Komisaris PT P?INS Indonesia
Farida Sunarjati / Komisaris Independen PT Sigma Cipta Caraka
Michael Adiguna / Komisaris PT Telkom Data Ekosistem
Muhammad Rofik / Komisaris PT Telekomunikasi Indonesia International
M. Ridwan Rizqi R Nasution / Komisaris Independen PT Dayamitra Telekomunikasi
Suharyoto / Komisaris PT Telkom Akses
Rama Pratama / Komisaris PT Telkom Satelit Indonesia

Keterangan: *profil anggota KTKT dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris

Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi dapat dilihat disini