Komite - Komite

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015, peraturan US SEC Exchange Act 10A-3, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, serta pemenuhan peraturan dan/atau ketentuan lainnya, Dewan Komisaris sebagai bagian dari organ Perseroan membentuk Komite Audit yang membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit berpedoman pada Audit Committee Charter yang telah ditetapkan pada tahun 2024 melalui Keputusan Dewan Komisaris Nomor 13/KEP/DK/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

KOMPOSISI KOMITE AUDIT

Berdasarkan peraturan tersebut, Dewan Komisaris mengeluarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 14/KEP/DK/2025 tanggal 23 Desember 2025 tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang menyatakan bahwa Anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
 

Jabatan
Nama
Status Rangkap Jabatan
Dasar Penunjukan
Periode Jabatan
Ketua
Deswandhy Agusman*
Komisaris Independen
Keputusan Dewan Komisaris No.04/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.21/KEP/DK/2025 tanggal 23 Desember 2025.
2025 - sekarang
Anggota
Ira Noviarti Komisaris Independen Keputusan Dewan Komisaris No.14/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025, dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.24/KEP/DK/2025 tanggal 23 Desember 2025.
2025 - sekarang
Rofikoh Rokhim* Komisaris Independen Keputusan Dewan Komisaris No.24/KEP/DK/2025 tanggal 23 Desember 2025. 2025 - sekarang
Achmad Taufik Fraud Expert/Anggota Independen Keputusan Dewan Komisaris No.14/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025, dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.24/KEP/DK/2025 tanggal 23 Desember 2025. 2025 - sekarang
Irhoan Tanudiredja Anggota Independen/ Financial Expert Keputusan Dewan Komisaris No.24/KEP/DK/2025 tanggal 23 Desember 2025. 2025 - sekarang

Keterangan: *profil anggota Komite Audit dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris

Pedoman Pelaksanaan Kerja  (Charter) Komite Audit Telkom dapat dilihat   disini.

Dewan Komisaris sebagai bagian dari organ Perseroan memiliki kelengkapan organ Dewan Komisaris yaitu Komite Nominasi dan Remunerasi yang berperan dalam mengawasi penetapan kualifikasi dan proses nominasi Pengurus Perseroan dan anak perusahaan, serta formulasi remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Komite ini berperan penting dalam penerapan prinsip-prinsip GCG, khususnya untuk memastikan proses seleksi dan nominasi serta pengambilan kebijakan remunerasi sesuai dengan pertimbangan profesional dan independen tanpa ada intervensi dari pihak lain.

Komite Nominasi dan Remunerasi bekerja berdasarkan Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 2023 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu kami juga memiliki Pedoman/Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi atau Nomination and Remuneration Committee Charter yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No.14/KEP/DK/2024 tanggal 23 Juli 2024.

KOMPOSISI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik menetapkan bahwa Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi paling sedikit adalah tiga orang dan salah satunya adalah Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. Dua anggota lainnya dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris, pihak dari luar perseroan, atau pihak manajemen di bawah Direksi. Sampai dengan saat ini, KNR tidak memiliki anggota yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan atau pihak manajemen di bawah Direksi.

Berdasarkan peraturan tersebut, Dewan Komisaris mengeluarkan Keputusan Dewan Komisaris No.15/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025 tentang Susunan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang menyatakan bahwa Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Jabatan
Nama
Status Rangkap Jabatan
Dasar Penunjukan
Periode Jabatan
Ketua
Ira Noviarti
Komisaris Independen
Ditunjuk sebagai Anggota berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.15/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025, dan selanjutnya ditunjuk sebagai Ketua berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.21/KEP/DK/2025 tanggal 23 Desember 2025.
2025 - sekarang
Anggota
Rizal Malarangeng Komisaris  Keputusan Dewan Komisaris No.04/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.21/KEP/DK/2025 tanggal 23 Desember 2025.
2020 - sekarang
Ossy Dermawan Komisaris  Keputusan Dewan Komisaris No.04/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.21/KEP/DK/2025 tanggal 23 Desember 2025. 2025 - sekarang
Rofikoh Rokhim Komisaris Independen Keputusan Dewan Komisaris No.21/KEP/DK/2025 tanggal 23 Desember 2025 2025 - sekarang

Keterangan: *profil anggota KNR dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris

Pedoman Pelaksanaan Kerja  (Charter) Komite Nominasi dan Remunerasi dapat dilihat   disini

Sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan peran Dewan Komisaris sebagai organ Perseroan, Dewan Komisaris membentuk  Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko (KEMPR) yang membantu melakukan evaluasi dan monitoring terhadap perencanaan perusahaan dan manajemen risiko. Hal ini sejalan dengan komitmen Perseroan untuk selalu meningkatkan kualitas perencanaan Perseroan dan memastikan efektivitas pelaksanaan pengelolaan manajemen risiko.

Komite menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang diatur dalam Pedoman/Piagam Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris No.12/KEP/DK/2024 tanggal 9 Juli 2024 perihal Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) tersebut antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 1. Pembentukan dan pengangkatan anggota; 2. Tugas, kewajiban, dan kewenangan; 3. Lingkup pelaksanaan pekerjaan; dan 4. Rapat, pelaporan, masa tugas, dan pendanaan.

KOMPOSISI KEMPR

Komposisi anggota Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko (KEMPR) ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.16/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025 tentang Susunan Keanggotaan Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. sebagai berikut:

 

Jabatan
Nama
Status Rangkap Jabatan
Dasar Penunjukan
Periode Jabatan
Ketua
Rizal Malarangeng*
Komisaris 
Keputusan Dewan Komisaris No.10/KEP/DK/2020 tanggal 29 Juni 2020 dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.21/KEP/DK/2025 tanggal 23 Desember 2025.
2020 - sekarang
Anggota
Silmy Karim* Komisaris  Keputusan Dewan Komisaris No.06/KEP/DK/2023 tanggal 27 Juni 2023 dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.21/KEP/DK/2025 tanggal 23 Desember 2025.
2023 - sekarang
Rionald Silaban* Komisaris  Keputusan Dewan Komisaris No.04/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.21/KEP/DK/2025 tanggal 23 Desember 2025. 2025 - sekarang
Ossy Dermawan* Komisaris  Keputusan Dewan Komisaris No.04/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.21/KEP/DK/2025 tanggal 23 Desember 2025. 2025 - sekarang
Rofikoh Rokhim* Komisaris  Keputusan Dewan Komisaris No.06/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.22/KEP/DK/2025 tanggal 23 Desember 2025. 2025 - sekarang
Siswa Rizali Anggota Independen Keputusan Dewan Komisaris No.09/KEP/DK/2021 tanggal 2 Agustus 2021, dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.21/KEP/DK/2025 tanggal 23 Desember 2025. 2021 - sekarang
Janson  Anggota Independen  Keputusan Dewan Komisaris No.01/KEP/DK/2023 tanggal 20 Maret 2023, dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.21/KEP/DK/2025 tanggal 23 Desember 2025.  2023 - sekarang

Keterangan: *profil anggota KEMPR dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris

Pedoman Pelaksanaan Kerja  (Charter) Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko dapat dilihat   disini.

Komite Tata Kelola Terintegrasi dibentuk oleh Dewan Komisaris untuk melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi yang diusulkan oleh Direksi; melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian kebijakan Tata Kelola Terintegrasi Perseroan dan Anak Perusahaan; melakukan evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi, paling sedikit melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi; serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap fungsi Tata Kelola Terintegrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri.

Dalam menjalankan perannya, Komite Tata Kelola Terintegrasi berkewajiban memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk penyempurnaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi; membuat laporan realisasi program kerja tahunan yang disampaikan dalam Laporan Tahunan Perseroan; dan memegang teguh rahasia Komite sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai landasan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Tata Kelola Terintegrasi mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisaris Nomor 08/KEP/DK/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Pembentukan dan komposisi keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara serta Keputusan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-3/DKU.MBU/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang Petunjuk Teknis Komposisi dan Kualifikasi Organ Pengelola Risiko di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Ketentuan tersebut mengatur bahwa Komisaris Utama BUMN Induk menjabat sebagai Ketua Komite merangkap Anggota, dengan anggota yang terdiri atas anggota Dewan Komisaris BUMN Induk dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.

Sebagai implementasi atas ketentuan tersebut, Dewan Komisaris menetapkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 09/KEP/DK/2026 tanggal 3 September 2026 tentang Susunan Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, yang menjadi dasar penetapan susunan keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagai berikut:

Jabatan Nama Anggota
Ketua/ Anggota

Angga Raka Prabowo*
(Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk)

Anggota
Deswandhy Agusman*
(Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk)
Ira Noviarti*
(Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk)
Rofikoh Rokhim*
(Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk)
Rico Rustombi
(Komisaris PT Telekomunikasi Selular)
Wayan Toni Supriyanto
(Komisaris Utama PT Telkom Infrastruktur Indonesia)
Fadli Tri Hartono
(Komisaris Utama PT Dayamitra Telekomunikasi)
Arie Pujianto
(Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Telkom Akses)
Muhammad Rofik
(Komisaris Utama PT Telekomunikasi Indonesia International)
Rama Pratama
(Komisaris PT Telkom Satelit Indonesia)
Michael Adiguna
(Komisaris PT Telkom Data Ekosistem)
Sofian Saleh
(Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Multimedia Nusantara)
Verry Surya Hendrawan
(Komisaris PT Graha Sarana Duta)
Oktadiasih Muninggar
(Komisaris PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia)
Vedi Noviana Suherman
(Komisaris PT Metra-Net)
Dedy Mardhianto
(Komisaris PT PINS Indonesia)
Farida Sunarjati
(Komisaris Independen PT Sigma Cipta Caraka)

Keterangan: *profil anggota KTKT dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris

Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi dapat dilihat disini