Sub Menu
Komite - Komite
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015, peraturan US SEC Exchange Act 10A-3, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, serta pemenuhan peraturan dan/atau ketentuan lainnya, Dewan Komisaris sebagai bagian dari organ Perseroan membentuk Komite Audit yang membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan tugasnya Komite Audit berpedoman pada Audit Committee Charter yang telah ditetapkan pada tahun 2024 melalui Keputusan Dewan Komisaris Nomor 13/KEP/DK/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
KOMPOSISI KOMITE AUDIT
Berdasarkan peraturan tersebut, Dewan Komisaris mengeluarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor 14/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025 tentang Susunan Keanggotaan Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang menyatakan bahwa Anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
|
Jabatan
|
Nama
|
Status Rangkap Jabatan
|
Dasar Penunjukan
|
Periode Jabatan
|
|---|---|---|---|---|
|
Ketua
|
Deswandhy Agusman*
|
Komisaris Independen
|
Keputusan Dewan Komisaris No.04/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.14/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025. |
2025 - sekarang
|
|
Anggota
|
Yohanes Surya* | Komisaris Independen | Keputusan Dewan Komisaris No.04/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.14/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025. |
2025 - sekarang
|
| Ira Noviarti* | Komisaris Independen | Keputusan Dewan Komisaris No.14/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025. | 2025 - sekarang | |
| Edy Sihotang | Fraud Expert/Anggota Independen | Keputusan Dewan Komisaris No.04/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.14/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025. | 2021 - sekarang | |
| Achmad Taufik | Fraud Expert/Anggota Independen | Keputusan Dewan Komisaris No.14/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025. | 2025 - sekarang |
Keterangan: *profil anggota Komite Audit dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris
Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Audit Telkom dapat dilihat disini.
Dewan Komisaris sebagai bagian dari organ Perseroan memiliki kelengkapan organ Dewan Komisaris yaitu Komite Nominasi dan Remunerasi yang berperan dalam mengawasi penetapan kualifikasi dan proses nominasi Pengurus Perseroan dan anak perusahaan, serta formulasi remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Komite ini berperan penting dalam penerapan prinsip-prinsip GCG, khususnya untuk memastikan proses seleksi dan nominasi serta pengambilan kebijakan remunerasi sesuai dengan pertimbangan profesional dan independen tanpa ada intervensi dari pihak lain.
Komite Nominasi dan Remunerasi bekerja berdasarkan Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 2023 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu kami juga memiliki Pedoman/Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi atau Nomination and Remuneration Committee Charter yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No.14/KEP/DK/2024 tanggal 23 Juli 2024.
KOMPOSISI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Peraturan OJK No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik menetapkan bahwa Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi paling sedikit adalah tiga orang dan salah satunya adalah Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi. Dua anggota lainnya dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris, pihak dari luar perseroan, atau pihak manajemen di bawah Direksi. Sampai dengan saat ini, KNR tidak memiliki anggota yang berasal dari pihak eksternal Perusahaan atau pihak manajemen di bawah Direksi.
Berdasarkan peraturan tersebut, Dewan Komisaris mengeluarkan Keputusan Dewan Komisaris No.15/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025 tentang Susunan Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang menyatakan bahwa Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
|
Jabatan
|
Nama
|
Status Rangkap Jabatan
|
Dasar Penunjukan
|
Periode Jabatan
|
|---|---|---|---|---|
|
Ketua
|
Yohanes Surya |
Komisaris Independen
|
Keputusan Dewan Komisaris No.04/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.14/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025. |
2025 - sekarang
|
|
Anggota
|
Rizal Malarangeng | Komisaris | Keputusan Dewan Komisaris No.04/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.14/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025. |
2020 - sekarang
|
| Ossy Dermawan | Komisaris | Keputusan Dewan Komisaris No.04/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.14/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025. | 2025 - sekarang | |
| Ira Noviarti | Komisaris Independen | Keputusan Dewan Komisaris No.14/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025. | 2021 - sekarang |
Keterangan: *profil anggota KNR dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris
Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Nominasi dan Remunerasi dapat dilihat disini
Sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan peran Dewan Komisaris sebagai organ Perseroan, Dewan Komisaris membentuk Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko (KEMPR) yang membantu melakukan evaluasi dan monitoring terhadap perencanaan perusahaan dan manajemen risiko. Hal ini sejalan dengan komitmen Perseroan untuk selalu meningkatkan kualitas perencanaan Perseroan dan memastikan efektivitas pelaksanaan pengelolaan manajemen risiko.
Komite menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang diatur dalam Pedoman/Piagam Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan Komisaris No.12/KEP/DK/2024 tanggal 9 Juli 2024 perihal Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan dan Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) tersebut antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut: 1. Pembentukan dan pengangkatan anggota; 2. Tugas, kewajiban, dan kewenangan; 3. Lingkup pelaksanaan pekerjaan; dan 4. Rapat, pelaporan, masa tugas, dan pendanaan.
KOMPOSISI KEMPR
Komposisi anggota Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko (KEMPR) ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.16/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025 tentang Susunan Keanggotaan Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. sebagai berikut:
|
Jabatan
|
Nama
|
Status Rangkap Jabatan
|
Dasar Penunjukan
|
Periode Jabatan
|
|---|---|---|---|---|
|
Ketua
|
Rizal Malarangeng* |
Komisaris
|
Keputusan Dewan Komisaris No.10/KEP/DK/2020 tanggal 29 Juni 2020 dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.15/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025. |
2020 - sekarang
|
|
Anggota
|
Silmy Karim* | Komisaris | Keputusan Dewan Komisaris No.06/KEP/DK/2023 tanggal 27 Juni 2023 dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.14/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025. |
2023 - sekarang
|
| Rionald Silaban* | Komisaris | Keputusan Dewan Komisaris No.04/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.14/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025. | 2025 - sekarang | |
| Ossy Dermawan* | Komisaris | Keputusan Dewan Komisaris No.04/KEP/DK/2025 tanggal 13 Juni 2025 dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.14/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025. | 2025 - sekarang | |
| Siswa Rizali | Anggota Independen | Keputusan Dewan Komisaris No.09/KEP/DK/2021 tanggal 2 Agustus 2021, dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.16/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025. | 2021 - sekarang | |
| Janson | Anggota Independen | Keputusan Dewan Komisaris No.01/KEP/DK/2023 tanggal 20 Maret 2023, dan terakhir ditetapkan Kembali melalui Keputusan Dewan Komisaris No.16/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025. 2023 - sekarang | 2023 - sekarang |
Keterangan: *profil anggota KEMPR dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris
Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Evaluasi dan Monitoring Perencanaan Risiko dapat dilihat disini.
Dewan Komisaris sebagi bagian dari organ Perseroan membentuk Komite Tata Kelola Terintegrasi (KTKT) yang membantu Dewan Komisaris antara lain dalam melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi yang diusulkan oleh Direksi, melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian kebijakan Tata Kelola Terintegrasi Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap fungsi Tata Kelola Terintegrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.
Komite Tata Kelola Terintegrasi bekerja berdasarkan Pedoman/Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 08/KEP/DK/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
KOMPOSISI KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI
Komposisi keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara antara lain menetapkan bahwa BUMN dengan klasifikasi sistemik A wajib memiliki Komite Tata Kelola Terintegrasi, dan Keputusan Deputi Menteri BUMN Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nomor SK-3/DKU.MSU/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang Petunjuk Teknis Komposisi dan Kualifikasi Organ Pengelola Risiko di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang mengatur mengenai komposisi anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi (Juknis). Ketentuan tersebut mengatur bahwa Komisaris Utama menjabat sebagai Ketua Komite merangkap Anggota, sedangkan anggota Dewan Komisaris BUMN lnduk serta anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN sebagai Anggota Komite.
Berdasarkan peraturan dan Keputusan tersebut, Dewan Komisaris mengeluarkan Keputusan Dewan Komisaris No.17/KEP/DK/2025 tanggal 25 September 2025 tentang Susunan Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang menetapkan susunan keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagai berikut:
| Jabatan | Nama Anggota |
|---|---|
| Ketua/ Anggota |
Angga Raka Prabowo* |
|
Anggota
|
Deswandhy Agusman* (Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk) |
| Yohanes Surya* (Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk) |
|
| Ira Noviarti* (Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk) |
|
| Rico Rustombi (Komisaris PT Telekomunikasi Selular) |
|
| Fadli Tri Hartono (Komisaris Utama PT Dayamitra Telekomunikasi) |
|
| Andi Agus Akbar (Komisaris PT Graha Sarana Duta) |
|
| Oktadiasih Muninggar (Komisaris PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia) |
|
| Vedi Noviana Suherman (Komisaris PT Metra-Net) |
|
| Sofian Saleh (Komisaris Independen PT Multimedia Nusantara) |
|
| I Gusti Bagus Astawa (Komisaris PT PINS Indonesia) |
|
| Michael Adiguna (Komisaris PT Telkom Data Ekosistem) |
|
| Farida Sunarjati (Komisaris Independen PT Sigma Cipta Caraka) |
|
| Michael Adiguna (Komisaris PT Telkom Data Ekosistem) |
|
| Muhammad Rofik (Komisaris PT Telekomunikasi Indonesia International) |
|
| Fahd Pahdepie (Komisaris Independen PT Telkom Akses) |
|
| Rama Pratama (Komisaris PT Telkom Satelit Indonesia) |
Keterangan: *profil anggota KTKT dapat dilihat pada bagian profil Dewan Komisaris
Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi dapat dilihat disini